SUB BAGIAN

Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
b. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
c. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
d. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
e. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
f. menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah;
g. menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah;
h. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugasnya

Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana, mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
b. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
d. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
e. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
f. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik;
g. melaksanakan urusan umum dan kepegawaian bagian;
h. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugasnya.

Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi, melaksanakan tugas:
a. menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
b. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kota;
c. menyusun road map reformasi birokrasi;
d. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
f. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugasnya.