RANCANGAN

KEPUTUSAN WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN

NOMOR           TAHUN 2021

TENTANG

PETA PROSES BISNIS

PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN

WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN,

Menimbang    : a. bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi Pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses, maka perlu dilakukan penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan;

                         b. bahwa sesuai dengan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, penyusunan peta proses bisnis dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah;

                         c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan;

Mengingat      : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4111);
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

                         4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

                         5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

                         6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 411);

                     7. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 Nomor 2021, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4);

                     8. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2019 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2019-2023  (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 Nomor 5);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   KEPUTUSAN WALI KOTA TENTANG PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN.

KESATU         :   Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA           :   Peta   Proses   Bisnis   Pemerintah   Kota Padangsidimpuan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini, memuat proses bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

KETIGA          :   Peta   Proses   Bisnis   Pemerintah   Kota Padangsidimpuan terdiri dari:

  1. proses utama, yaitu proses inti yang berhubungan langsung dengan kegiatan dalam memenuhi permintaan masyarakat atau berdampak langsung kepada masyarakat, sebagai berikut:
  2. Peningkatan Kualitas Pendidikan Masyarakat;
  3. Peningkatan Kualitas Derajat Kesehatan Masyarakat;
  4. Peningkatan Kualitas  Perempuan Dalam Pembangunan;
  5. Peningkatan  Peran Serta Pemuda Dalam Pembangunan;
  6. Peningkatan Pendapatan Perekonomian Masyarakat;
  7. Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat;
  8. Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Komoditas Unggulan Daerah;
  9. Peningkatan Potensi dan Daya Tarik Pariwisata Lokal Daerah;
  10. Iklim Investasi Daerah Yang Kondusif;
  11. Pemenuhan Kebutuhan Infrastruktur Dasar Masyarakat Kota Padangsidimpuan;
  12. Peningkatan Pengelolaan Aktivitas Pembangunan Berkelanjutan;
  13. Peningkatan Pelayanan Publik Yang Handal dan Prima.
  14. proses pendukung, yaitu proses yang mendukung proses utama, yang terdiri dari:
  15. Kelembagaan dan Sistem Pemerintahan Yang Efektif  dan Efisien;
  16. Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Daerah;
  17. Peningkatan Pengelolaan Kinerja;
  18. Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan.
  19. Peta sub-proses, yaitu proses teknis dari proses utama dan proses pendukung yang saling berhubungan dengan proses-proses lainnya; dan
  20. Peta lintas fungsi, yaitu peta yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit/fungsi/perangkat daerah yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja.

KEEMPAT       :   Peta Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada diktum Ketiga Keputusan ini, akan dilakukan evaluasi dan pemantauan relevansi dan efektivitasnya oleh Tim Penyusun Peta Proses Bisnis Kota Padangsidimpuan.

KELIMA          :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                   Ditetapkan di Padangsidimpuan

                                                                   pada tanggal

                                                                   WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN,

                                                                        IRSAN EFENDI NASUTION

            

                                                                                                                   LAMPIRAN

                                                                                                                               KEPUTUSAN WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN

                                                                                                                                      NOMOR : 296/KPTS/2021

                          TENTANG

                                                                                                                                       PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH

                                                                                                                                      KOTA PADANGSIDIMPUAN

VISI KOTA PADANGSIDIMPUAN PADANGSIDIMPUAN BERKARAKTER, BERSIH, AMAN DAN SEJAHTERA WISATA
      MISI
  MISI I  
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang religius, cerdas, bermoral, dan berbudaya dengan pemanfaatan Iman dan Taqwa (Imtaq) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), melalui pengelolaan pendidikan yang berkualitas  
Membuka lapangan pekerjaan dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan potensi ekonomi kerakyatan yang berdaya saing dengan titik berat padaperdagangan, pertanian, pengelolaan dan pembinaan Usaha Kecil Menengah, dan industri rumah tangga  
Menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan kota mendukung pertumbuhan dan perkembangan kota
    Menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana kesehatan untuk terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera  
    Meningkatkan pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku  
  Meningkatkan peran serta pemuda dan perempuan dalam setiap gerak pembangunan dan melakukan pembinaan terhadap generasi muda dalam rangka mengantisipasi munculnya masalah penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lainnya  
  Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana publik sebagai tempat bermain dan bersosialisasi untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok difabel  
  MISI II  
  MISI III  
  MISI IV  
  MISI V  
  MISI VI  
  MISI VII  

PETA PROSES BISNIS

PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.01 Penambahan Ruang Kelas Baru (Sekolah Dasar)

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.02 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.03 Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.04 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.05 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.06 Penambahan Ruang Kelas Baru (Sekolah Menengah Pertama)

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.07 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.08 Perlengkapan Belajar Peserta Didik

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.09 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.10  Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan PAUD

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.11 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.12 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-01.01.CFM.13 Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Dasar

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.01.CFM.01 Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Kesehatan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.01  Identifikasi Depot Air Minum Isi Ulang

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.02 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.03 Pengelolaan  Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.04 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.05 Upaya Deteksi Dini Preventif dan Respon Penyakit

(Monitoring dan Evaluasi Deteksi Dini Faktor Penyakit Tidak Menular)

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.06 Upaya Deteksi Dini Preventif dan Respon Penyakit

(Supervisi Penanganan Kasus Pasung Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ Berat

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.07 Sosialisasi Kanker Leher Rahim dan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim Dengan Metode IVA TEST

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.08 Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.09 Pengambilan Vaksin Imunisasi Rutin ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.10 Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.11 Penyemprotan Sarang Nyamuk

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.12 Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-02.02.CFM.13 Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-03.01.CFM.01 Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Termasuk Perencanaan Penganggaran Responsif Gender

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-04.01.CFM.01. Peningkatan Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kesukarelawanan Pemuda

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-04.01.CFM.02. Penyelenggaraan Seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-04.01.CFM.03 Peningkatan Kapasitas Pemuda dan Organisasi Kepemudaan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-04.02.CFM.01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Data dan Informasi Kepramukaan Berbasis Elektronik

PSP-04.02.CFM.02 Penyediaan Sarana dan Prasarana Kepramukaan Tingkat Daerah

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-04.03.CFM.01 Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Kabupaten/Kota

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-04.03.CFM.02 Penyelenggaraan Kejuaraan Multi Event dan Single Event

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-04.03.CFM.03 Pemberian Penghargaan Olahraga Untuk Atlet, Pelatih dan Penggerak Olahraga

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-04.03.CFM.04 Penyelenggaraan Senam Pagi di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan

PSP-04.03.CFM.05 Pemeliharaan Infrastruktur dan Kewirausahaan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-05.01.CFM.01 Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-05.02.CFM.01 Pelayanan Antar Kerja

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-05.02.CFM.02. Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-06.01.CFM.01  Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat

PSP-06.01.CFM.02  Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Kecamatan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-06.01.CFM.03  Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Keluarga

PSP-06.01.CFM.04  Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Kelembagaan Masyarakat

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-06.02.CFM.01 Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-06.02.CFM.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-06.02.CFM.03  Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-06.02.CFM.04  Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-06.02.CFM.05  Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-07.01.CFM.01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-07.02.CFM.01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-07.03.CFM.01 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Genetika (SDG) Hewan/Tumbuhan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-07.03.CFM.02 Pengadaan Benih/Bibit Ternak Yang Sumbernya Dalam Satu Daerah

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-07.03.CFM.03 Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-08.01.CFM.01 Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata dan Destinasi Pariwisata Kota Padangsidimpuan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-08.01.CFM.02 Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-09.01.CFM.01 Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitasi /Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-09.01.CFM.02 Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kota Padangsidimpuan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-09.01.CFM.03 Sosialisasi Rencana Umum Penanaman Modal Kota Padangsidimpuan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-09.01.CFM.04 Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Kota Padangsidimpuan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-10.01.CFM.01 Penyelenggaraan Jalan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-10.02.CFM.01 Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-10.02.CFM.02 Pembangunan Baru Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-10.03.CFM.01 Penyelenggaraan Penataan Ruang

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-10.04.CFM.01 Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-10.04.CFM.02 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan/Gang Pada Permukiman

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-10.04.CFM.03 Pembangunan/Rehabilitasi Drainase/Parit Lingkungan Permukiman

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-11.01.CFM.01 Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-12.01.CFM.01 Pengelolaan Media Komunikasi Publik

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-12.01.CFM.02  Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-12.02.CFM.01 Pembinaan dan Pengawasan Terkait Pencatatan Sipil

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-12.02.CFM.02 Peningkatan Dalam Pelayanan Pencatatan Sipil

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-12.03.CFM.01 Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-12.03.CFM.02 Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal

PSP-12.03.CFM.03 Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan

PETA LINTAS FUNGSI

PSP-12.03.CFM.04 Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah

PETA RELASI

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN,

                                                                                                                    Ttd.   

                                                                                                                                                      IRSAN EFENDI NASUTION