RANCANGAN
KEPUTUSAN WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
PETA PROSES BISNIS
PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN
WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN,
Menimbang : a. bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi Pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses, maka perlu dilakukan penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, penyusunan peta proses bisnis dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4111);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 411);
7. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 Nomor 2021, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2019 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 Nomor 5);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN WALI KOTA TENTANG PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN.
KESATU : Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini, memuat proses bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
KETIGA : Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Padangsidimpuan terdiri dari:
- proses utama, yaitu proses inti yang berhubungan langsung dengan kegiatan dalam memenuhi permintaan masyarakat atau berdampak langsung kepada masyarakat, sebagai berikut:
- Peningkatan Kualitas Pendidikan Masyarakat;
- Peningkatan Kualitas Derajat Kesehatan Masyarakat;
- Peningkatan Kualitas Perempuan Dalam Pembangunan;
- Peningkatan Peran Serta Pemuda Dalam Pembangunan;
- Peningkatan Pendapatan Perekonomian Masyarakat;
- Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat;
- Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Komoditas Unggulan Daerah;
- Peningkatan Potensi dan Daya Tarik Pariwisata Lokal Daerah;
- Iklim Investasi Daerah Yang Kondusif;
- Pemenuhan Kebutuhan Infrastruktur Dasar Masyarakat Kota Padangsidimpuan;
- Peningkatan Pengelolaan Aktivitas Pembangunan Berkelanjutan;
- Peningkatan Pelayanan Publik Yang Handal dan Prima.
- proses pendukung, yaitu proses yang mendukung proses utama, yang terdiri dari:
- Kelembagaan dan Sistem Pemerintahan Yang Efektif dan Efisien;
- Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Daerah;
- Peningkatan Pengelolaan Kinerja;
- Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan.
- Peta sub-proses, yaitu proses teknis dari proses utama dan proses pendukung yang saling berhubungan dengan proses-proses lainnya; dan
- Peta lintas fungsi, yaitu peta yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit/fungsi/perangkat daerah yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja.
KEEMPAT : Peta Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada diktum Ketiga Keputusan ini, akan dilakukan evaluasi dan pemantauan relevansi dan efektivitasnya oleh Tim Penyusun Peta Proses Bisnis Kota Padangsidimpuan.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Padangsidimpuan
pada tanggal
WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN,
IRSAN EFENDI NASUTION
LAMPIRAN
KEPUTUSAN WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN
NOMOR : 296/KPTS/2021
TENTANG
PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH
KOTA PADANGSIDIMPUAN
VISI KOTA PADANGSIDIMPUAN PADANGSIDIMPUAN BERKARAKTER, BERSIH, AMAN DAN SEJAHTERA WISATA |
MISI |
MISI I |
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang religius, cerdas, bermoral, dan berbudaya dengan pemanfaatan Iman dan Taqwa (Imtaq) dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), melalui pengelolaan pendidikan yang berkualitas |
Membuka lapangan pekerjaan dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan potensi ekonomi kerakyatan yang berdaya saing dengan titik berat padaperdagangan, pertanian, pengelolaan dan pembinaan Usaha Kecil Menengah, dan industri rumah tangga |
Menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan kota mendukung pertumbuhan dan perkembangan kota |
Menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana kesehatan untuk terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera |
Meningkatkan pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku |
Meningkatkan peran serta pemuda dan perempuan dalam setiap gerak pembangunan dan melakukan pembinaan terhadap generasi muda dalam rangka mengantisipasi munculnya masalah penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lainnya |
Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana publik sebagai tempat bermain dan bersosialisasi untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok difabel |
MISI II |
MISI III |
MISI IV |
MISI V |
MISI VI |
MISI VII |
PETA PROSES BISNIS
PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.01 Penambahan Ruang Kelas Baru (Sekolah Dasar)
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.02 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.03 Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.04 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.05 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.06 Penambahan Ruang Kelas Baru (Sekolah Menengah Pertama)
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.07 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.08 Perlengkapan Belajar Peserta Didik
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.09 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.10 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan PAUD
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.11 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.12 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-01.01.CFM.13 Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Dasar
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.01.CFM.01 Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Kesehatan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.01 Identifikasi Depot Air Minum Isi Ulang
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.02 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.04 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.05 Upaya Deteksi Dini Preventif dan Respon Penyakit
(Monitoring dan Evaluasi Deteksi Dini Faktor Penyakit Tidak Menular)
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.06 Upaya Deteksi Dini Preventif dan Respon Penyakit
(Supervisi Penanganan Kasus Pasung Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ Berat
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.07 Sosialisasi Kanker Leher Rahim dan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim Dengan Metode IVA TEST
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.08 Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.09 Pengambilan Vaksin Imunisasi Rutin ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.10 Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.11 Penyemprotan Sarang Nyamuk
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.12 Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-02.02.CFM.13 Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-03.01.CFM.01 Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Termasuk Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-04.01.CFM.01. Peningkatan Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kesukarelawanan Pemuda
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-04.01.CFM.02. Penyelenggaraan Seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-04.01.CFM.03 Peningkatan Kapasitas Pemuda dan Organisasi Kepemudaan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-04.02.CFM.01 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Data dan Informasi Kepramukaan Berbasis Elektronik
PSP-04.02.CFM.02 Penyediaan Sarana dan Prasarana Kepramukaan Tingkat Daerah
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-04.03.CFM.01 Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Kabupaten/Kota
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-04.03.CFM.02 Penyelenggaraan Kejuaraan Multi Event dan Single Event
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-04.03.CFM.03 Pemberian Penghargaan Olahraga Untuk Atlet, Pelatih dan Penggerak Olahraga
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-04.03.CFM.04 Penyelenggaraan Senam Pagi di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan
PSP-04.03.CFM.05 Pemeliharaan Infrastruktur dan Kewirausahaan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-05.01.CFM.01 Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-05.02.CFM.01 Pelayanan Antar Kerja
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-05.02.CFM.02. Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-06.01.CFM.01 Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat
PSP-06.01.CFM.02 Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Kecamatan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-06.01.CFM.03 Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Keluarga
PSP-06.01.CFM.04 Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Kelembagaan Masyarakat
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-06.02.CFM.01 Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-06.02.CFM.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-06.02.CFM.03 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-06.02.CFM.04 Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-06.02.CFM.05 Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-07.01.CFM.01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-07.02.CFM.01 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-07.03.CFM.01 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Genetika (SDG) Hewan/Tumbuhan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-07.03.CFM.02 Pengadaan Benih/Bibit Ternak Yang Sumbernya Dalam Satu Daerah
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-07.03.CFM.03 Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-08.01.CFM.01 Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata dan Destinasi Pariwisata Kota Padangsidimpuan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-08.01.CFM.02 Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-09.01.CFM.01 Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitasi /Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-09.01.CFM.02 Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kota Padangsidimpuan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-09.01.CFM.03 Sosialisasi Rencana Umum Penanaman Modal Kota Padangsidimpuan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-09.01.CFM.04 Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Kota Padangsidimpuan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-10.01.CFM.01 Penyelenggaraan Jalan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-10.02.CFM.01 Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-10.02.CFM.02 Pembangunan Baru Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-10.03.CFM.01 Penyelenggaraan Penataan Ruang
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-10.04.CFM.01 Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-10.04.CFM.02 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan/Gang Pada Permukiman
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-10.04.CFM.03 Pembangunan/Rehabilitasi Drainase/Parit Lingkungan Permukiman
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-11.01.CFM.01 Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-12.01.CFM.01 Pengelolaan Media Komunikasi Publik
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-12.01.CFM.02 Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-12.02.CFM.01 Pembinaan dan Pengawasan Terkait Pencatatan Sipil
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-12.02.CFM.02 Peningkatan Dalam Pelayanan Pencatatan Sipil
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-12.03.CFM.01 Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-12.03.CFM.02 Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
PSP-12.03.CFM.03 Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan
PETA LINTAS FUNGSI
PSP-12.03.CFM.04 Koordinasi dan Sinkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Daerah
PETA RELASI
WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN,
Ttd.
IRSAN EFENDI NASUTION